BBM bersubsidi haram hukumnya bagi orang mampu, itulah fatma MUI yang didukung kementrian ESDM saat saya mengetahui acara sekilas berita di televis pada hari Selasa, 28 Juni 2011. Sekarang pada kenyataanya jikalau orang mampu memakai gas elpigi tiga kg apakah hukumnya haram, dengan fatma MUI yang sedemikian itu, pasti banyak pihak yang akan mengeluhkan apabila usulan itu benar-benar menjadi kenyataan.
Dasar MUI untuk mengeluarkan fatwa benar adanya, akan tetapi membedakan yang kurang mampu dan kaya itu sulit, hanya tergantung keyakinan masing-masing saya ini kaya atau miskin dan mengandalkan hal seperti itu pun belum tentu efektif. Ada orang mempunyai persepsi orang miskin yaitu orang yang tidak bisa membeli mobil, hal itu menjadikan keyakinan akan haram atau tidaknya menjadi kabur karena masing-masing mempunyai ukuran tersendiri tentang persepsi kekayaaan Sebenarnya sudah tepat menurut hukum Islam, karena jika merampas hak rakyat kurang mampu merupakan bentuk ke dzaliman, namun pertimbangan yang matang dan efektifitas penerapan di lapangan perlu juga menjadi perhatian MUI.
Menurut saya bukan fatwa yang seharusnya dikeluarkan namun tindakan tegas dari pemerintah atas larangan penggunaan premium bersubsidi bagi mobil mewah. Pemerintah harus memberi contoh, agar golongan yang dimaksud tidak menggunakan BBM bersubsidi. Karena sekarang ini banyak sekali orang yang tergolong kaya dengan mobil mewahnya yang masih menggunakan BBM Premium bersubsidi. Hal ini menyebabkan subsidi tersebuat tidak tepat sasaran karena yang menikmatinya justru adalah orang kaya dengan mobil mewahnya. Dengan isu munculnya fatwa itu juga ada isu lebih hangat untuk memperkuat BBM bersubsidi haram di gunakan kalangan atas dengan harga BBM yang akan masih dinaikkan lagi. Kalaupun seperti itu, jangan ada BBM bersubsidi, karena akan memperumit proses penempatan hak (antara mereka yang mampu pakailah BBM non subsidi sedangkan BBM bersubsidi untuk mereka yang kurang mampu), biarlah BBM dijual seadanya tanpa adanya subsidi. Untuk itu, mereka yang “mampu” ya membeli dan mereka yang belum mampu tidak usah membeli. Kemudian pemerintah menyediakan tranportasi yang murah, aman dan tepat waktu bagi rakyatnya atau pemerintah benar-benar mengalokasikan BBM bersubsidi kepada angkutan umum misalnya, yang mungkin mereka lebih membutukan BBM yang bersubsidi Ditakutkan fatwa tersebut hanya diboncengi kepentingan poliik di belakangnya. Dengan Kementrian ESDM menggandeng MUI untuk membuatkan fatwa, segala carapun bisa ditempuh untuk mendapakatkan sesuatu.
Dan kadang terfikir mengapa hal yang lebih penting dan itu tidak diharamkan ketika para koruptor sangat merampas hak rakyat tidak ada fatwa koruptor itu haram, seharusnya dibuatkanlah sebuah fatwa dengan Pihak KPK mengandeng MUI untuk membuat sebuah piagam fatwa haram korupsi.
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

